26 Penumpang Kapal dengan Surat Palsu Vaksin Dipulangkan dari Sorong

VIVA â€" Petugas Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, memulangkan 26 penumpang KM Sinabung dari wilayah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, karena menggunakan dokumen perjalanan palsu dan tidak memiliki surat izin masuk ke wilayah Sorong pada Selasa, 27 Juli 2021.
Koordinator Lapangan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Sorong Fenti Hendri Talane mengatakan bahwa selain tidak memiliki surat izin masuk, 26 penumpang itu menggunakan surat vaksinasi dan surat keterangan pemeriksaan COVID-19 yang palsu.
"Temuan tersebut bukan baru kali ini, tetapi sudah berkali-kali terjadi, dan kali ini diberikan sanksi agar menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya untuk mematuhi ketentuan pemerintah, memenuhi seluruh dokumen perjalanan bagi pelaku perjalanan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19," katanya.
0 Response to "26 Penumpang Kapal dengan Surat Palsu Vaksin Dipulangkan dari Sorong"
Post a Comment