Tilap Rp32 Miliar Uang Nasabah di RiauProses Hukum Mantan Manajer dan Teller Sudah Masuk Tahap Ini
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kejahatan perbankan tilap uang nasabah Rp 3,2 miliar, mantan manajer dan teller jalani proses hukum, saat ini sudah masuk tahap kelengkapan berkas.
Berkas perkara dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan satu cabang bank daerah di Kota Pekanbaru Riau, sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Dua orang tersangka ini, diketahui bekerjasama untuk menilap uang nasabah dengan nilai miliaran rupiah.
Mereka adalah pria berinisial IOG (34), selaku mantan Manajer Bisnis Komersial dan wanita beinisial TDC (30) selaku petugas teller bank.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, membenarkan perihal sudah dinyatakan lengkapnya berkas perkara kedua tersangka oleh pihak kejaksaan.
"Sudah P-21, kalau tidak salah itu pada pertengahan bulan ini," katanya, Senin (26/7/2021).
Dengan telah dinyatakan P-21 berkas perkara, tahapan berikutnya disebutkan Raharjo, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau tahap 2.
Mengenai jadwalnya dipaparkan Raharjo, saat ini penyidik kepolisian sedang berkoordinasi dengan JPU.
"Intinya kalau sudah dinyatakan P-21 itu, diminta tersangka dan barang bukti guna menentukan apakah perkara tersebut sudah layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," ucap Raharjo.
Kronologi Kasus

0 Response to "Tilap Rp32 Miliar Uang Nasabah di RiauProses Hukum Mantan Manajer dan Teller Sudah Masuk Tahap Ini"
Post a Comment