Pasien Isoman Berkeliaran di Palu Bakal Dijemput Paksa Covid Hunter

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Rssor (Polres) Palu bakal menerapkan sanksi jemput paksa bagi pasien Isolasi Mandiri berkeliaran.
Hal itu disampaikan Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno melalui Kabagops Polres Palu AKP Awaluddin Rahman dalam rapat koordinasi percepatan penanganan Covid-19.
Rapat tersebut berlangsung di Aula Rupatama Polres Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (16/8/2021).
"Masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri, apabila berkeliaran keluar rumah akan dijemput paksa oleh Covid Hunter, untuk dikarantina di wisma haji, tempat isolasi lainnya," ujar AKP Awaluddin.
Rakor itu membahas pencegahan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kota Palu.
Baca juga: Pemkot Dapat Bantuan Nutrisi untuk Tenaga Kesehatan di Palu
Baca juga: dr Reny Lamadjido Sebut Kota Palu Memasuki Fase Badai Sitokin
Dihadiri perwakilan Dandim 1306 Donggala, Kasatgas OPS Aman Nusa 2 Polres Palu, Kapolsek, Kepala BPBD, Kadinkes, Kasat Pol PP dan instansi terkait lainnya
Dalam pertemuan itu, AKP Awaluddin juga meminta seluruh petugas terlibat penanganan Covid-19 untuk mendisiplinkan masyarakat.
Percepatan penanganan, pencegahan harus dilakukan dengan tegas dan cepat.
"Kami tekankan untuk terus memberikan edukasi tentang pencegahan virus Covid-19, salah satunya mematuhi protokol kesehatan,†ucap AKP Awaluddin.
Update data terbaru Covid-19 di Kota Palu per tanggal 15 Agustus, total terkonfirmasi positif mencapai 7.339 kasus.
Dalam pemantauan sebanyak 1469 orang dan yang sudah dinyatakan sembuh baru mencapai 5710 orang.
Sedangkan kasus meninggal dunia mencapai 173 orang.(*)
0 Response to "Pasien Isoman Berkeliaran di Palu Bakal Dijemput Paksa Covid Hunter"
Post a Comment