Wali Kota Cimahi Non Aktif Ajay Priatna Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi Ini Kata Ajay
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Kemal Setia Permana
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Wali Kota Cimahi non aktif, Ajay M Priatna, divonis dua tahun kurungan penjara.Putusan vonis itu dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (25/08/2021).
Ajay dinilai terbukti menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistiyono Ajay didakwa terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," ujar Sulistiyono.
Terkait vonis ini, Ajay mengatakan bahwa dirinya terbukti tidak bersalah dalam beberapa dakwaan yang dituduhkan kepadanya.
Namun ia mengakui ada sejumlah uang masuk yang ia tidak ketahui dan tidak pernah ia minta.
"Saya akan pikir-pikir dulu," kata Ajay.
Dituntut 7 Tahun Penjara
Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Priatna dituntut tujuh tahun penjara serta diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha dalam tuntutannya menyebutkan, pembayaran uang pengganti harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan. Apabila tidak dibayarkan, jaksa akan menyita harta benda Ajay.
"Dan apabila tidak mempunyai harta mencukupi, maka dipidana tidak melebihi ancaman maksimum pidana pokok," ujar Budi Nugraha, saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Sekda Akui Ajay Minta Anak Buahnya di Pemkot Cimahi Kumpulkan Uang buat Suap Pegawai KPK Gadungan
Baca juga: Dua Bulan Setelah Dilantik Jadi Wali Kota Cimahi, Ajay Terima Uang Gratifikasi, Nilainya Fantastis
Uang pengganti Rp.7 milyar tersebut merupakan hasil dari suap dan gratifikasi yang diterima Ajay dari Hutama Yonathan selaku Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati, sekaligus pemilik Rumah Sakit Umum Kasih Bunda. Uang tersebut diterima Ajay secara bertahap.
"Terungkap fakta di persidangan sesuai dengan barang bukti, sesuai pembuktian unsur dakwaan, keseluruhan uang yang dieproleh sebesar Rp. 7 miliar lebih dan keseluruhan uang tersebut dinikmati Ajay," katanya.
Sebelumnya, Ajay M Priatna, dianggap bersalah menerima suap pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda.
Ajay dituntut hukuman tahanan penjara selama tujuh tahun serta denda Rp.300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU KPK Budi Nugraha
menilai Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Kami berkesimpulan seluruh pasal yang didakwakan terpenuhi dan terbukti sah," katanya.
0 Response to "Wali Kota Cimahi Non Aktif Ajay Priatna Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi Ini Kata Ajay"
Post a Comment