Dicecar 29 Lembar Dakwaan Terdakwa Tipikor Kredit Fiktif Tak Ajukan Eksepsi di Persidangan

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 29 lembar dakwaan terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi yang menjerat eks Deputi Bisnis Manager PT Indonusa Telemedia (Transvision) cabang Yogyakarta berinsial KVA tuntas dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Rabu 9/8/2021) siang di ruang sidang pengadilan tindak pidana korupsi Yogyakarta.
Dokumen berisi dakwaan setebal 29 lembar itu dibacakan secara langsung di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta Muh Djauhar Setyadi SH MH.
Terdakwa KVA pada sidang kali ini dihadirkan secara virtual. Meski demikian tim penasehatnya hadir langsung di ruang sidang Garuda Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Sidang dibuka sekitar pukul 11.00 WIB oleh Ketua Majelis Hakim Muh Djauhar Setyadi, SH. MH.
JPU Kejati DIY dalam dakwaannya setebal 29 lembar yang dibacakan Jaksa Ririn Dwi Listyorini SH secara bergantian memaparkan bahwa terdakwa KVA selaku Deputy Businnes Manager bersama-sama dengan FEF selaku Sales Agent pada bulan Agustus 2019 sampai dengan Juli 2020 mengajukan Kredit Proguna yang mengatasnamakan 162 orang pegawai perusahaan tersebut ke bank lokal di wilayah Yogyakarta dengan data-data yang tidak benar.
Baca juga: Terdakwa Kredit Fiktif Bank Jogja Hadiri Sidang Online, Ini Dakwaan yang Disangkakan
Data162 orang tersebut bukanlah pegawai perusahaan tersebut, atau bisa dibilang pegawai fiktif.
"Dari hasil penyidikan Kejati DIY diketahui kredit tersebut diajukan dengan plafon kredit berkisar antara Rp60 juta dampai dengan Rp300 juta," katanya, saat persidangan.
Dari pengajuan kredit dengan data-data yang tidak benar (fiktif) tersebut, selanjutnya Lintang Patria Anantya Rukmi, selaku marketing, Erny Kusumawati selaku Kasi Kredit dan Ari Wahyuningsih Kepala Kantor bank tanpa mengindahkan prosedur perkreditan yang berlaku di bank tersebut.
Seharusnya pihak bank harus memverifikasi data-data calon debitur yang mengajukan kredit tersebut.
"Pihak bank tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan advis kredit dan kelengkapan berkas-berkas kredit yang diajukan. Serta tidak melakukan Analisis Kuantitatif terhadap usulan pengajuan kredit atas nama calon debitur yang meliputi aspek keuangan dan kemampuan calon debitur," terang dia.
0 Response to "Dicecar 29 Lembar Dakwaan Terdakwa Tipikor Kredit Fiktif Tak Ajukan Eksepsi di Persidangan"
Post a Comment