Ini Alasan KPK Berhentikan Novel Baswedan Cs Lebih Cepat

JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat 57 pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 September 2021. Satu dari 57 pegawai yang bakal diberhentikan yakni, penyidik senior nonaktif KPK, Novel Baswedan.

Pemecatan terhadap 57 pegawai KPK tersebut lebih cepat dari rencana sebelumnya. Di mana sebelumnya, pimpinan lembaga antirasuah berencana memecat Novel Baswedan Cs pada 1 November 2021. Pemecatan ini lebih cepat satu bulan dari rencana awal pada 1 November tersebut.

Baca Juga:  Novel Baswedan Cs Akan Diberhentikan dari KPK pada 30 September 2021

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan alasan pihaknya mempercepat pemberhentian dengan hormat para pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi ASN tersebut. Sebab, kata Ghufron, pihaknya enggan menunggu batas maksimal pemecatan pegawai.

"KPK dimandatkan berdasarkan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, itu paling lama dua tahun. Nah namanya paling lama bisa dua tahun, kalau cepet ya Alhamdulilah," kata Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

Sedianya, KPK diberi waktu sampai 31 Oktober 2021 untuk menyelesaikan proses alih status pegawai menjadi ASN. Namun, KPK memilih untuk menuntaskan proses alih status pegawai sebelum 31 Oktober 2021. Oleh karenanya, pimpinan memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat para pegawai yang tidak lolos TWK pada 31 September 2021.

"Jadi ini bukan percepatan, tapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang," ujar Ghufron.

Baca Juga:  Mahfud MD : Kalau Saya Presiden, Novel Baswedan Jaksa Agung

Ghufron menegaskan hal itu tidak melanggar hukum. Sebab, pemberhentian dengan hormat Novel Baswedan Cs dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materil pelaksanaan TWK.

"Kedua lembaga itu juga telah memutuskan dan kami enggak lanjuti dengan rapat dengan pemerintah dalam hal ini kementerian Kemenpan RB," pungkasnya.

Sebelumnya

Related Posts

0 Response to "Ini Alasan KPK Berhentikan Novel Baswedan Cs Lebih Cepat"

Post a Comment