Mahasiswa Wakili Pengawas Proyek MPP Rp 42 Miliar Inspektorat Kab Magetan Anggap Tidak Masalah

SURYA.CO.ID, MAGETAN - Rehabilitasi Pasar Baru atau Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Magetan akan menjadi ikon pelayanan masyarakat yang terintegrasi ke depannya.

Karena itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Magetan, Ari Widyatmoko menegaskan bahwa tidak perlu mempersoalkan bahwa pengawasan proyek MPP senilai Rp 4,2 miliar itu tidak ditangani langsung tenaga ahli bersertifikat.

Penjelasan Ari itu untuk menanggapi adanya sejumlah pertanyaan mengenai pengawas proyek MPP yang ternyata lulusan SMK. Dan pengawas yang saat ini masih menempuh perkuliahan alias mahasiswa itu, sebenarnya hanya mewakili tenaga ahi bersertifikat yang ditunjuk rekanan proyek.

"Tidak apa-apa (karena pengawasan, red) itu tidak masuk ranah teknis, dan itu terserah penyedia jasa mau menempatkan siapa yang menjadi pelaksana (pengawas) proyek di lokasi," kata Ari ketika dikonfirmasi SURYA.

SURYA kemudian bisa bertemu pengawas proyek yang disebut-sebut masih kuliah itu di lokasi pembangunan MPP, Selasa (14/9/2021). Pria bernama Rudy itu mengakui ia ditugasi mengawasi jalannya proyek. "Saya pelaksana (pengawas) proyek," tegas Rudy, warga Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan/Kabupaten Magetan itu.

Ditanya apakah ia memenuhi syarat berupa sertifikat sebagai persyaratan untuk menjadi seorang pelaksana atau pengawas proyek, Rudy mengaku belum ada. Padahal selain punya sertifikat keahlian, pelaksana proyek seharusnya seorang sarjana teknik (S1).

"Saya baru lulus SMK, tetapi baru masuk kuliah, jadi belum punya sertifikat. Pelaksana yang saya wakili ada di kantor," kilahnya.

Dari pengakuan itu, Rudy sebenarnya hanya wakil dari pelaksana proyek yang sebenarnya dan hanya mengawasi pengerjaan di lapangan. Sehingga Kepala Inspektorat tidak mempersoalkannya.

Sesuai undang-undang pengadaan barang dan jasa, tenaga ahli bersertifikat masuk dalam anggaran penawaran biaya proyek di pemda. Karena keberadaan pelaksana proyek adalah penentu kualitas bangunan yang dikerjakan.

Selain tidak ada pelaksana proyek, tidak satu pun pekerja di proyek MPP yang memakai pakaian Alat Pelindung Diri (APD) untuk Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja (K3). Padahal APD juga sudah dianggarkan dalam penawaran biaya proyek.

Itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.08/Men/VII/2010 tentang APD. Pengusaha (kontraktor) wajib menyediakan APD bagi pekerja sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sementara dana proyek rehabilatasi Pasar Baru Magetan bersumber dari APBD Kabupaten Magetan senilai kontrak Rp 4.273.579.500. Dengan target pelaksanaan 180 hari kalender.

Kalau Kepala Inspektorat tidak mempersoalkan, Dinas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan yang menaungi proyek itu malah tak memberi penjelasan panjang. Kepala Disperindag yang dikonfirmasi lewat telepon selularnya masih berdalih tidak ada di kantor. "Saya di Surabaya," kata Sucipto singkat. ****

Related Posts

0 Response to "Mahasiswa Wakili Pengawas Proyek MPP Rp 42 Miliar Inspektorat Kab Magetan Anggap Tidak Masalah"

Post a Comment