Presiden Jokowi Bisa Turun Tangani Polemik Pemecatan Pegawai KPK Ini Kata Komnas HAM

TRIBUN-MEDAN.com-Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menilai Presiden Joko Widodo masih berwenang dan bisa mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemecatan 56 Pegawai KPK
Anam mengatakan temuan dan rekomendasi Komnas HAM tetap bisa dijadikan batu pijak untuk langkah
tersebut.
Ia menyatakan Komnas HAM sepakat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung memang
harus dihormati.
Baca juga: OTT KPK di Kalsel Warisan Raja OTT Harun Al Rasyid, Pegawai KPK yang Dipecat
Namun, kata dia, jika disandingkan dengan temuan faktual Komnas HAM maupun rekomendasinya, secara hukum berbeda dan tidak bisa disandingkan.
Oleh karenanya, kata dia, temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM masih berdiri sendiri dan tidak terpengaruh oleh kedua putusan tersebut.
Apalagi sejak awal, kata dia, Komnas HAM tidak mempersoalkan norma terkait alih status yang menjadi pokok dalam kedua putusan tersebut.
Selain itu, kata dia, kedua putusan tersebut juga tidak menyentuh sama sekali temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM ataupun tidak menjadikan temuan dan rekomendasi tersebut sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam keputusan yang diambil.
Baca juga: NASIB Pejabat Kemenkumham Dinonaktifkan Usai Diperiksa Polisi terkait Kebakaran Lapas Tangerang
Dengan demikian, lanjut Anam, dalam prosespun dapat dilihat tidak berhubungan sama sekali.
"Oleh karenanya, langkah Presiden yang menjadikan rekomendasi Komnas HAM sebagai pijakan dengan tetap menghormati putusan MK dan MA terkait norma tersebut masih bisa diambil," kata Anam kepada Tribunnews.com pada Kamis (16/9/2021).
ia mengatakan hal tersebut sebagai wujud tata kelola Negara Konstitusional.
0 Response to "Presiden Jokowi Bisa Turun Tangani Polemik Pemecatan Pegawai KPK Ini Kata Komnas HAM"
Post a Comment