Fatwa NU Jawa Timur Uang Kripto Haram Saham Lebih Aman
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) menyatakan fatwa haram cryptocurrency tidak berlaku untuk saham.
Wakil Ketua PWNU KH Ahmad Fahrur Rozi menyatakan ada perbedaan antara aset kripto dan saham.
"Berbeda dengan saham, kalau saham itu kan hak kepemilikan di sebuah perusahaan, dan itu kan melekat, selama perusahaan masih ada," jelas pengasuh Ponpes An Nur Bululawang, Kabupaten Malang itu.
Gus Fahrur menegaskan fatwa haram berlaku untuk hal yang mengandung unsur spekulasi, termasuk uang virtual.
Sebab, spekulasi adalah bagian dari judi, sementara judi sudah jelas tidak boleh.
"Ahli-ahli mengatakan ada sekian ratus jenis. Mungkin ada yang benar, mungkin ada yang tidak benar, tapi ketika ada yang mengandung unsur spekulasi, ya itu judi dan tidak boleh," imbuh Gus Fahrur.

Fatwa haram tersebut diputuskan berdasarkan kajian lembaga Bahtsul Masail, Minggu (24/10/2021) lalu.
Selanjutnya, hasil Bahtsul Masail terkait kripto akan disampaikan ke Muktamar NU di Lampung Desember mendatang.
Dirinya berharap hasil kajian PWNU Jatim akan menjadi rekomendasi yang bisa diusulkan ke pemerintah.
Pasalnya sudah banyak korban yang dirugikan.
"Pasti disampaikan juga, dan kalau dianggap penting dibawa ke muktamar PBNU. Bisa jadi rekomendasi untuk pemerintah, karena memang banyak korban dan banyak yang dirugikan, supaya ditertibkan," pungkasnya.
Baca: NU Jawa Timur Keluarkan Fatwa Haram Bitcoin : Mengandung Spekulasi dan Rugikan Orang Lain
Baca: Bitcoin (BTC)
Sebelumnya diberitakan, forum kajian Islam, Bahtsul Masail, menyatakan aset kripto diperbolehkan dalam hukum Islam.
Forum yang diselenggarakan oleh Islamic Lawfirm dan Wahid Foundation itu merekomendasikan setelah sejumlah kiai mendengarkan penjelasan terkait aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan sejumlah pelaku.
Direktur Lembaga Kajian Hukum Islam STAI Al-Anwar Rembang Muhammad Najib Bukhori mengatakan, semula pihaknya mengkategorikan aset kripto sebagai bentuk kekayaan yang tidak bisa masuk ke kategori mata uang atau barang dan tidak sah transaksinya karena bersifat tidak pasti.
"Namun, saat Bahtsul Masail kemarin dan mendengar penjelasan soal bitcoin, ya jelas itu sah. Karena bisa dimiliki,†kata Najib dalam keterangan tertulis, Kamis (9/9/2021).
Najib mengatakan, aset kripto adalah teknologi baru dan perlu diadaptasi.
Dirinya juga menilai perlu adanya edukasi kepada masyarakat bahwa aset kripto dapat menjadi salah satu pilihan aset kekayaan.
"Haramnya suatu benda itu terjadi karena bendanya itu sendiri atau karena hal lain. Jangan sampai ini menjadi celah transaksi yang menyimpang atau celah pencucian uang," ujar dia.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
[embedded content]
0 Response to "Fatwa NU Jawa Timur Uang Kripto Haram Saham Lebih Aman"
Post a Comment