Ketua Forum Komunikasi TPQ di Bojonegoro Korupsi Dana Operasional hingga Rp1 Miliar

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNMADURA.COM, BOJONEGORO - Dugaan kasus korupsi pemungutan bantuan dana operasional Taman Pendidikan Qur'an terjadi di Kabupaten Bojonegoro.
Pihak kejaksaan setempat menetapkan Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Quran berinisial SDK (42), warga Bojonegoro Kota sebagai tersangka.
Ia melakukan pungutan uang senilai Rp 1 juta di masing masing yayasan/lembaga TPQ, pasca adanya pencairan dana bantuan operasional saat pendemi Covid-19 di tahun 2020.
Bantuan senilai Rp 10 juta per lembaga TPQ ada sebanyak 1.322 lembaga, yang tersebar di 28 kecamatan di Bojonegoro.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan, pihaknya menetapkan satu tersangka dan menjebloskan ke lapas kelas 2A dalam kasus tindak pidana korupsi bantuan operasional Taman Pendidikan Qur'an di Kabupaten Bojonegoro.
Tersangka SDK telah melakukan pemungutan terhadap masing masing lembaga TPQ sebesar 1 juta rupiah, sehingga dari hasil penghitungan menimbulkan kerugian negara Rp 1 miliar tujuh juta.
Baca juga: Buntut Kasus Korupsi Bupati Probolinggo, Giliran Kantor Inspektorat Digeledah KPK
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung 29 Oktober. Ini untuk mempermudah proses penyidikan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021).
Kajari menjelaskan, penyidik korps adhiyaksa sebelumnya telah memeriksa 100 orang lebih sebagai saksi dari berbagai lembaga TPQ.
Selain itu juga ada pihak Kemenag Bojonegoro dan beberapa pihak lainnya turut dilakukan pemeriksaan.
0 Response to "Ketua Forum Komunikasi TPQ di Bojonegoro Korupsi Dana Operasional hingga Rp1 Miliar"
Post a Comment