Mengapa Tes PCR Diwajibkan untuk Penumpang Pesawat Terbang Pemerintah Ungkap Alasannya
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terkait aturan bagi pelaku perjalanan domestik atau pelaku perjalanan orang dalam negeri.
Salah satu isi dari aturan tersebut adalah penumpang wajib melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebelum naik pesawat terbang.
Melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 21 Tahun 2021, syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat penerbangan wilayah Jawa-Bali serta wilayah PPKM Level 3 dan 4.
SE yang diterbitkan Kamis (21/10/2021) itu mengikuti aturan di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 Tahun 2021.
Aturan ini pun menuai polemik.
Sebagian kalangan merasa heran dan bertanya-tanya mengenai alasan pemerintah memberlakukan aturan tersebut.
Sebab, aturan tersebut berbanding terbalik dengan situasi Covid-19 di Indonesia yang diklaim semakin pulih.
Baca juga: WHO Waspadai Varian Baru Corona AY.4.2 yang Telah Menyebar di Seluruh Inggris dan Negara-Negara Lain
Baca juga: Cegah Diskriminasi LGBTQI+, AS Luncurkan Paspor dengan Pilihan Gender X untuk Data Jenis Kelamin
Baca juga: Akibat Krisis Iklim, Dunia Kini Hadapi Ancaman Gelombang Panas yang Tak Tertahankan
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, membeberkan alasan di balik aturan wajib tes PCR tersebut.
Nadia mengatakan, aturan tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah mempertahankan kondisi penanganan Covid-19 Indonesia yang semakin baik.
Tidak hanya bertahan, kata Nadia, pemerintah terus bekerja keras dengan menekan potensi penularan virus seminimal mungkin.

0 Response to "Mengapa Tes PCR Diwajibkan untuk Penumpang Pesawat Terbang Pemerintah Ungkap Alasannya"
Post a Comment