Polisi Buru Bos Debt Collector Pinjol Ilegal di Surabaya

Surabaya, CNN Indonesia --

Polda Jawa Timur tengah memburu pemilik kantor penagihan peminjaman online (pinjol) ilegal di Surabaya, yang terlibat aksi pengancaman ke debitur.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan pihaknya telah mengantongi identitasnya, tapi pemimpin kantor debt collector itu diduga berada di luar negeri.

"Pelaku ada di luar negeri. Kami koordinasi dengan Mabes Polri dan Bareskrim untuk penanganan lebih lanjut, karena dia dari Indonesia. Jadi, kalau kembali pasti kami tangkap," kata Nico, Rabu (27/10).


Polisi telah menggerebek kantor PT DSI di Jalan Raya Satelit Indah, Sukomanunggal, Kota Surabaya beberapa waktu lalu. Perusahaan ini diduga adalah kantor jasa penagihan utang pinjol ilegal.

Tak tanggung-tanggung, berdasarkan keterangan polisi, PT DSI bahkan memegang kuasa penagihan untuk 36 aplikasi pinjol sekaligus. Sebanyak 35 aplikasi pinjol di antaranya ilegal dan tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dari 36 pinjaman online yang [kuasa penagihannya] dimiliki oleh PT Duyung Sakti Indonesia, hanya ada satu yang legal sesuai yang terdaftar di OJK, atas nama aplikasi Rupiah Cepat," katanya.

Puluhan perusahaan pinjol yang memberikan kuasa penagihan ke PT DSI itu yakni Untung Cepat, Rupiah Cepat, Pundi Uang, Pinjam Cair, Moneyku, Mau Tunai, Kredit Cash, Gift Tunai, Get Uang, Dompet Share, Dana Charge, Bull Dana, Saku Med, Saku Kilat, Rupiah Aid, Fast Rupiah, Chas Hut.

Kemudian ada Siap Tunai, Money Pro, Rupiah Express, Gift Tunai, Laju Tunai, Suka Gesit, Ur Money, Uang Saku, Pinjam Dulu, Pinjam Cash, Money Pro, Money Plus, Kredit Kilat, Kredit Dana, Dompet Apple, Dana Maya, Dana Maju, Money Goodshow Dana dan Money Charge.

PT DSI sendiri kata Nico, dipimpin oleh seseorang bernama SR. Serta HRD atas nama QNK. Perusahaan ini sendiri tidak terdaftar pada OJK.

Nico mengatakan hal ini terungkap saat pihaknya mendapatkan laporan dari seorang debitur M, yang mengaku mendapatkan ancaman dari penagih atau desk collection berinisial APP.

APP adalah penagih yang bekerja untuk PT DSI. Dalam kasus ini APP diduga telah mengancam bakal menyebarkan foto dan KTP debitur M jika tak membayar tagihan.

"Dari keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kantor PT DSI, yang berlokasi di daerah
Sukomanunggal, Kota Surabaya," ucapnya.

Dari pengungkapan ini, Polda Jatim mengamankan barang bukti antara lain, hasil cetak screen shot chat WhatsApp antara korban M dan tersangka. Selain itu, 21 unit ponsel, 14 laptop, charger laptop, 70 buah bungkus kartu perdana dari berbagai provider.

Atas temuan ini, kata Nico, polisi juga akan terus mengembangkan penyelidikan. Dan juga membuka layanan hotline bagi masyarakat yang mengalami dugaan ancaman hingga kekerasan pinjol ilegal.

"Siapa saja yang merasa dirinya terancam karena melakukan pinjaman online dan dipaksa, diancam oleh para penagih, silahkan menghubungi hotline di nomor 08119971996," pungkas dia.

(frd/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Related Posts

0 Response to "Polisi Buru Bos Debt Collector Pinjol Ilegal di Surabaya"

Post a Comment