Update Kasus Narkoba Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara hingga Dipindahkan ke Lapas Cipinang

TRIBUNSTYLE.COM - Pedangdut Ridho Rhoma dipindahkan ke Lapas Cipinang pada Kamis, 28 Oktober 2021. Putra dari Rhoma Irama tersebut telah dijatuhi vonis hukuman 2 tahun penjara.

Kasus narkoba yang menjerat penyanyi dangdut Ridho Rhoma memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis kepada putra Rhoma Irama tersebut pada 21 September 2021 lalu.

Ridho Rhoma divonis hukuman dua tahun penjara.

Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis, 28 Oktober 2021.

Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti.

Baca juga: SETAHUN Bebas, Ridho Rhoma Ditangkap Lagi Soal Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Simak Fakta-faktanya

Baca juga: 2 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Minta Maaf: Saya Gagal Berjuang Melawan Adiksi

Ridho Rhoma dijatuhi vonis dua tahun penjara Ridho Rhoma dijatuhi vonis dua tahun penjara (Warta Kota/Henry Lopulalan)

"Saudara Ridho Rhoma sudah kami terima di Lapas Kelas 1 Cipinang kemarin, sekitar pukul 4 sore dengan protokol kesehatan bersama dengan penghuni baru di Lapas Kelas 1 Cipinang," ujar Rika seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube Star story, Jumat 29 Oktober 2021.

Setibanya di Lapas Cipinang, Ridho pun menjalani tes antigen dan tes kesehatan.

Ia juga harus menjalani isolasi selama 14 hari ke depan.

"Ridho Rhoma dilakukan pemeriksaan swab antigen dan kesehatan, alhamdulillah dalam kondisi yang baik.

Related Posts

0 Response to "Update Kasus Narkoba Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara hingga Dipindahkan ke Lapas Cipinang"

Post a Comment