104 Fintech Lending Terdaftar di OJK Nilai Transaksi Capai Rp192 Triliun Sepanjang 2021

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Nilai transaksi fintech di Indonesia berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai Rp19,2 triliun sepanjang 2021.
Dengan melihat catatan transaksi tersebut, maka jumlah pengguna uang digital atau e-money mencapai angka lebih dari 500 juta atau dua kali lipat dari jumlah penduduk.
Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital, Otoritas Jasa Keuangan, Maskum mengatakan fintech terus bertumbuh seiring dengan meningkatnya adopsi teknologi informasi di tanah air.
Dari sisi teknologi, menurutnya, yang dimanfaatkan end user, fintech juga mendukung ekosistem UMKM.
Kata dia, hingga November 2021, lebih dari 12 juta merchant yang didominasi UMKM telah terhubung dengan layanan barcode QRIS.
"Per 25 Oktober 2021, terdapat 104 fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK," ucapnya saat kegiatan Media Briefing Bulan Fintech Nasional 2021 yang digelar secara virtual, Senin (8/11/2021).
"Yaitu 101 fintech lending yang berizin dan tiga fintech lending yang berstatus terdaftar," kata Maskum menambahkan.
Kata Maskum data September 2021, akumulasi penyaluran dana tetap tumbuh positif mencapai Rp262,93 triliun atau meningkat 104,30 persen (yoy).
Sedangkan, lanjut Maskum menambahkan, outstanding pinjaman sebesar Rp27,48 triliun atau tumbuh 116,18 persen (yoy).
Maskum menyatakan perkembangan fintech sangat membantu upaya meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat.
0 Response to "104 Fintech Lending Terdaftar di OJK Nilai Transaksi Capai Rp192 Triliun Sepanjang 2021"
Post a Comment