33 Personel Polres Polman Dikerahkan untuk Amankan Eksekusi Lahan 15 x 17 Meter di Dusun Lambe
TRIBUN-SULBAR.COM - Sebanyak 33 personel Polres Polman diterjunkan untuk mengamankan eksekusi lahan di Dusun Lambe, Desa Karama, kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman, Kamis (4/11/2021).
Lahan yang dieksekusi itu berupa tanah pekarangan seluas 15 x 17 Meter.
Eksekusi objek Perkara Perdata oleh Pengadilan Negeri (PN) Polman, berdasarkan putusan Perkara Perdata No : 16 / Pdt.G / 2017 / PN. Pol tertanggal 06 November 2017.
Mereka yang diperkarakan di antaranya Hasmiaty Tahar Dkk (Pemohon eksekusi) dengan Masni (Termohon eksekusi) dan dihadiri oleh pihak Pemohon Eksekusi Hasmiaty.

Pembacaan hasil Putusan pelaksanaan eksekusi oleh Panitera PN Polewali, sekaligus sebagai juruh sita Arman, didampingi Panitera pengganti PN Polewali Muhammad Saleh dan Staf PN Polewali sebagai saksi, yakni Hamzah.
Turut hadir Kepala Desa Karama Ahmad Madanrang, pemohon Eksekusi Nur Irbat Wahab, dan termohon eksekusi Masni, serta disaksikan masyarakat sekitar.
"Proses eksekusi berjalan lancar walaupun dari pihak tergugat masih belum menerima putusan dari Pengadilan Negeri Polman karena dianggap tidak adil," ujar Kapolres Polman, AKBP Ardi Sutriono.
Pihaknya juga telah meminta Bhabinkamtibmas dan kapolsek untuk menekan timbulnya gangguan kamtibmas pasca eksekusi. (*)
0 Response to "33 Personel Polres Polman Dikerahkan untuk Amankan Eksekusi Lahan 15 x 17 Meter di Dusun Lambe"
Post a Comment