Asosiasi Penyiaran Menolak Perubahan dan Penetapan P3SPS oleh KPI Berikut Sikapnya

JAKARTA - Perwakilan dari Organisasi Penyiaran dengan tegas menolak terhadap upaya dilakukannya perubahan dan penetapan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal itu karena perlakuan yang berbeda antara FTA dengan OTT, terutama dalam pengawasan konten dan aturan perpajakan.

Pernyataan tersebut disampaikan perwakilan dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) selanjutnya disebut Asosiasi Penyiaran.

Selain itu, Asosiasi Penyiaran juga meminta KPI baik secara sendiri-sendiri atau bersama dengan Asosiasi Penyiaran mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagal fungsi legislasi untuk segera Melakukan revisi Undang Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Fokusnya adalah penciptaan iklim persaingan usaha yang lebih berkeadialan antara industri penyiaran FTA dengan Over The Top (OTT) dan platform new media lainnya.

Berikut pernyataan sikap Asosiasi Penyiaran terkait permasalahan ini, Senin 8 November 2021:

1. Dampak dari covid 19 berdampak berat bagi Industri penyiaran saat ini yang juga tercermin pada kondisi perekonomian Indonesia yang belum pulih. Kondisi ini makin bertambah berat dengan landskap industri penyiaran saat ini dan ke depan dimana persaingan tidak hanya diantara Lembaga Penyiaran (LP), namun juga dengan Over The Top (OTT) dan platform new media lainnya seperti Youtube, Facebook, Netflix dan lain-lainnya yang merupakan raksasa new media asing yang tidak tunduk pada yurisdiksi hukum Indonesia baik dalam pengawasan konten dan aturan perpajakan.

Baca juga: Riset Indeks Kualitas Program SIaran Televisi Periode I-2021: Terdapat Lima Kategori Program TV Berkualitas

2. Sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tentang KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran, serta Penjelasan Pasal 8, ayat 2 huruf b, bahwa Pedoman Perilaku Penyiaran tersebut harus diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI. Asosiasi Penyiaran tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan perubahan materi P3SPS oleh KPI.

3. Sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat 3 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, bahwa KPI mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait. Asosiasi Penyiaran menilai bahwa belum ada regulasi yang memberikan perlakuan yang sama bagi industri penyiaran FTA dengan Over The Top (OTT) dan platform new media lainnya. Untuk mewujudkan keadilan berusaha bagi industri penyiaran tersebut, seharusnya diwujudkan dalam perubahan Undang-Undang Penyiaran.

Sebelumnya

Related Posts

0 Response to "Asosiasi Penyiaran Menolak Perubahan dan Penetapan P3SPS oleh KPI Berikut Sikapnya"

Post a Comment