CATAT Warga Kepri Dilarang Mudik Saat Natal dan Tahun Baru 2022

BATAM, TRIBUNBATAM.id -  Pemerintah Provinsi Kepri menerima surat berisi imbauan larangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

"Kebijakan dari pusat itu sudah ada, tidak ada mudik saat Natal dan Tahun Baru secara nasional," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Mohammad Bisri. Jumat (12/11/2021) 

Ia berharap masyarakat mematuhi aturan nasional untuk tidak mudik saat libur Natal dan Tahun Baru.

Hal ini untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru.

Mengingat adanya gelombang kedua pasca Perayaan Idul Fitri beberapa waktu lalu.

"Nah untuk kebijakannya apa bagaimana mencegah orang agar tidak mudik, kita tunggulah seperti apa," ujar Bisri.

Selain itu, walaupun seluruh wilayah Kepri sudah menjalani PPKM level 1, Bisri juga mengimbau agar masyarakat Kota Batam mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Selalu pakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan, menggunakan hand sanitizer dan jauhi kerumunan.

"Seluruh wilayah di Kepri sudah level 1," katanya.

Sebelumnya diberitakan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 semakin dekat.

Baca juga: JALAN di Depan Cikitsu Batam Ditutup Sementara, Pemko Tebang Pohon Besar 

Baca juga: KABUR dari Rumah, Seorang Siswi SMP di Batam Dikerjai Pacar yang Dikenal di Medsos

Related Posts

0 Response to "CATAT Warga Kepri Dilarang Mudik Saat Natal dan Tahun Baru 2022"

Post a Comment