OJK Klaim Moratorium Izin Pinjol Dilakukan Sebelum Titah Jokowi

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengklaim Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melakukan moratorium (menyetop sementara) perizinan perusahaan pinjaman online (pinjol) legal sejak Februari 2020.
Ini artinya, moratorium sudah dilakukan jauh sebelum perintah Presiden Joko WIdodo (Jokowi) pada Oktober 2021 lalu.
"Moratorium sebenarnya sudah berlangsung hampir dua tahun sejak Februari 2020. Jadi, bukan baru-baru ini. OJK sudah tidak menerima pendaftaran pinjol, tapi yang ada kita benahi," ungkap Tongam di diskusi virtual bertajuk 'Masih Terjerat Pinjol Ilegal?', Jumat (12/11).
Tak hanya moratorium, Tongam mengatakan OJK bahkan memperketat seleksi dan pengawasan pada kegiatan usaha pinjol yang sudah terdaftar. Hasilnya, jumlah pinjol legal yang sebelumnya mencapai 161 pinjol pada 2019, kini turun menjadi hanya 104 pinjol.
"Bahkan turun karena beberapa pinjol tidak memenuhi syarat lagi untuk melakukan kegiatan, untuk lanjutkan kegiatan," imbuhnya.
Namun, perintah dari Jokowi tetap dilakukan oleh OJK. Oleh karena itu, regulator menata ulang lagi ekosistem bisnis pinjol legal.
Salah satunya berkomunikasi dengan para pelaku pinjol agar mereka menurunkan tingkat bunga pinjaman. Hasilnya, para pelaku pinjol legal sepakat untuk menurunkan bunga pinjaman sebesar 50 persen.
"Saat ini pinjol yang legal sudah turunkan bunganya 50 persen, dulu biaya pinjaman 0,8 persen per hari, sekarang 0,4 persen per hari," jelasnya.
OJK juga meminta para pelaku pinjol legal untuk menertibkan kembali kode etik penagihan mereka. Misalnya, dengan tidak menggunakan jasa penagih utang (debt collector) yang tidak bersertifikasi dan menerapkan prinsip scoring kepada peminjam.
Selain itu, memberikan pinjaman benar-benar kepada peminjam yang sekiranya mampu mengembalikan pinjamannya. Dengan begitu, kegiatan pinjam meminjam lebih aman dan tak perlu dicederai dengan penagihan.
"Oleh karena itu, penting bagi masyarakat bagaimana agar bisa memiliki scoring yang baik, sehingga bisa dapat pinjaman," tuturnya.
Sementara, Jokowi sempat memerintahkan moratorium izin pinjol legal karena maraknya kasus penagihan kepada masyarakat. Hal ini untuk meminimalisir penyalahgunaan hingga tindak pidana dalam penanganan kasus pinjol.
[Gambas:Video CNN]
(uli/bir)
0 Response to "OJK Klaim Moratorium Izin Pinjol Dilakukan Sebelum Titah Jokowi"
Post a Comment