Pencuri Sarang Walet di Sukabangun II Ini Jalani Tiga Agenda Sidang Sekaligus Dalam Satu Hari

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus pencurian sarang walet di Sukabangun II, Erik Junaidi Sinaga, divonis hukuman 1 tahun penjara.
Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang digelar diketuai oleh hakim Agnes Sinaga SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (10/11/2021).
Sidang vonis dilaksanakan pada hari yang sama saat Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, membacakan tuntutannya.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum, Isnaini SH membacakan tuntutan pada terdakwa Erik Junaidi Sinaga.
Yang mana dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4,5 KUHP Jo pasal 53 Ayat (1) KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan," ujar JPU dalam sidang, Rabu (10/11/2021).
Setelah JPU membacakan tuntutannya, hakim ketua memberikan waktu pada terdakwa untuk melakukan upaya pembelaan diri.
Yang mana pada kesempatan tersebut, terdakwa Erik Junidi meminta untuk dihukum seringan-ringannya.
"Tolong kurangi hukumannya bu hakim. Saya minta seringan-ringannya," ujar terdakwa dalam sambungan telekonfrensi.
Setelah mendengar pembelaan dari terdakwa, majelis hakim pun sepakat untuk langsung memutus (Vonis) perkara atas terdakwa Erik Junaidi.
0 Response to "Pencuri Sarang Walet di Sukabangun II Ini Jalani Tiga Agenda Sidang Sekaligus Dalam Satu Hari"
Post a Comment