Pihak Vanessa Angel Protes Tubagus Joddy Hanya Terancam 6 Tahun Penjara Tuntut Pasal Berlapis

TRIBUNWOW.COM - Mantan pengacara mendiang artis Vanessa Angel, Milano Lubis, mengapresiasi status Tubagus Joddy yang naik menjadi tersangka.

Namun, Milano merasa ancaman hukuman yang akan dikenakan pada asisten Bibi Andriansyah itu masih belum memuaskan.

Pihaknya pun berencana akan mencari celah agar pemuda yang menyopiri mobil Vanessa dan Bibi itu dihukum dengan pasal berlapis.

Sopir Vanessa Angel bernama Tubagus Joddy (kiri) - Vanessa Angel dan sang suami Bibi Andriansyah (kanan). Sopir Vanessa Angel bernama Tubagus Joddy (kiri) - Vanessa Angel dan sang suami Bibi Andriansyah (kanan). (Kolase Instagram Tubagus Joddy/Vanessa Angel)

Baca juga: Hasil Tes Urine Sopir Vanessa Angel Terungkap, Pihak Kepolisian Interogasi Tubagus Joddy Malam Ini

Baca juga: Jika Bertemu Tubagus Joddy, Ini yang akan Dilakukan Orangtua Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel

Dilansir kanal YouTube Mata AO, Kamis (11/11/2021), Milano mengaku belum tahu mengenai status terakhir Tubagus Joddy.

Namun, begitu mengetahui pemuda asal Bogor, Jawa Barat itu menjadi tersangka, Milano mengungkapkan kelegaannya.

Ia pun memuji kesigapan petugas kepolisian yang disebut-sebut sudah memegang bukti yang bisa memberatkan Tubagus Joddy.

"Kita apresiasi banget sama Polda Jatim, karena dari awal waktu kejadian pun Dirlantas Polda Jatim sudah sampaikan, 'Kita akan usahakan secepatnya ini proses jangan berlarut-larut' karena bukti awal pada waktu kejadian sudah di pegang sama pihak Polda Jawa Timur," tutur Milano.

"Makanya dari kemarin saya bilang, tunggu, sabar saja, pasti secepatnya pasti si Joddy itu akan tersangka."

Di sisi lain, ayah Vanessa, Doddy Sudrajat, yang saat itu ada bersama Milano ikut memberikan tanggapan.

Ia memilih bersikap pasif menanti perkembangan dari pihak kepolisian.

Kakek Gala Sky Andriansyah itu yakin bahwa Tubagus Joddy akan dikenakan pasal tanpa harus dituntut oleh pihak keluarga.

"Kalau tanggapan kami dari keluarga, ya kami serahkan proses Joddy ini kepada proses hukum pihak kepolisian," kata Doddy.

"Jadi kita menunggu saja, yang pasti ada pasalnya, walaupun kami keluarga tidak menuntut, pasti itu ada pasalnya, jadi kita tunggu saja proses hukum yang akan berjalan ke depannya."

Kini, Tubagus Joddy terjerat pasal dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun akibat kelalaian saat berkendara.

Namun rupanya, hal tersebut belum cukup memuaskan Milano.

Ia berencana untuk mengajukan kembali dakwaaan terhadap Tubagus Joddy agar mendapat hukuman maksimal.

"Pasti kita akan mengawal, karena kita inginnya si sopir ini bisa dituntut semaksimal mungkin, mungkin teman-teman bilang ancaman hukumannya 6 tahun, kita akan cari apa yang bisa dimasukkan lagi buat dakwaannya, kita penginnya berlapis," tutur Milano

Diketahui, Tubagus Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 310 ayat 2 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Sementara pada Pasal 310 ayat 4 tertulis, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Baca juga: Tubagus Joddy Karyawan Vanessa Angel Ternyata Baru Belajar Menyetir, Juragan 99: Februari Tahun Ini

Baca juga: Tubagus Joddy Bukan Sopir Vanessa Angel, Adik Bibi Andriansyah: Kurang Tahu Kenapa Percaya sama Dia

Related Posts

0 Response to "Pihak Vanessa Angel Protes Tubagus Joddy Hanya Terancam 6 Tahun Penjara Tuntut Pasal Berlapis"

Post a Comment