PT Jasa Raharja Kepri Sosialisasikan Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor Bersama BP2RD Kepri

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Perwakilan dari PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau beserta Kasubid Pengembangan Sistem Informasi BP2RD Provinsi Kepri dan rombongan melakukan Sosialisasi di Kantor Kelurahan Teluk Tering, Kota Batam, Senin (8/11/2021.
BP2RD Provinsi Kepri selaku Instansi yang mengadakan kegiatan ini mengundang PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menjadi narasumber.
Selain dihadiri oleh PT Jasa Raharja Cabang Kepri dan BP2RD, sosialisasi ini juga dihadiri Sekretaris Lurah Teluk Tering dan Ditlantas Polda Kepri.
Dalam kegiatan yang mengusung tema ‘Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Biaya Balik Nama Kedua’ ini, Jasa Raharja Kepulauan Riau menjelaskan tentang perannya dalam mengemban amanat sesuai dengan Undang-Undang No 33 & 34 Tahun 1964 dan kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.
“Sosialisasi ini kami lakukan untuk mengingatkan masyarakat tentang program bebas denda pajak kendaraan bermotor sebentar lagi akan berakhir tanggal 30 November ini. Jadi segera manfaatkan program ini dengan baik karena belum tentu kebijakan seperti ini ada lagi tahun depan,†ujar Kuswandi, selaku perwakilan dari Jasa Raharja Kepri.
Kuswandi juga menyosialisasikan Aplikasi JRku yang merupakan aplikasi layanan berbasis digital terdiri dari beberapa fitur salah satunya adalah masyarakat bisa mengecek masa laku SWDKLLJ.
Dengan dilakukannya kegiatan tersebut diharapkan masyarakat Kota Batam meningkatkan penerimaan PKB dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) serta mengurangi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotornya. (*)
0 Response to "PT Jasa Raharja Kepri Sosialisasikan Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor Bersama BP2RD Kepri"
Post a Comment