Sering Dibahas Dalam Pinjol Apa Itu OJK Serta Peran dan Tugasnya

Suara.com - Kian kemari semakin banyak pihak yang menawarkan pinjaman online (Pinjol), dengan jaminan lembaga peminjaman tersebut sudah diawasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Tapi sangat sedikit orang yang mengetahui apa itu OJK? Mengutip Ruang Guru, Jumat (12/11/2021) OJK serupa Bank Sentral atau Bank Indonesia (BI).

Adapun BI berperan sebagai bank yang meregulasi kebijakan moneter, sedangkan OJK lembaga khusus untuk mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan perbankan.

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

Baca Juga: Komisi Fatwa MUI: Pinjol Haram Karena Mengandung Unsur Riba

OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

OJK dibentuk untuk mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia.

OJK ini dibentuk berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran.

Adapun fungsi utama OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Sejarah berdirinya OJK

Otoritas Jasa Keuangan dibentuk atas beberapa kondisi keuangan dan ekonomi di Indonesia. Ada dua penyebab utama yang melatarbelakangi berdirinya OJK, antara lain:

Baca Juga: Hati-hati! Modus Baru Pinjol Ilegal Lewat Koperasi Simpan Pinjam

- Munculnya ketidakpuasan dan kekecewaan terhadap fungsi pengawasan BI terhadap lembaga-lembaga keuangan di Indonesia pasca krisis ekonomi 1998.

Related Posts

0 Response to "Sering Dibahas Dalam Pinjol Apa Itu OJK Serta Peran dan Tugasnya"

Post a Comment