Tekab 308 Polres Lamteng Tangkap Pria Pemilik Dua Pucuk Senpi Rakitan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGTENGAH - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 408 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah menangkap seorang warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, karena miliki senjata api (Senpi) rakitan.

Kepala Satreskrim AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya mengatakan, penangkapan pelaku Firli (29) berkat laporan warga yang mengaku resah karena ada seorang warga yang kerap membawa Senpi rakitan.

"Setelah laporan warga kami dalami dan akhirnya kami melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kamis (4/11/2021) lalu sekitar pukul 03.30 WIB," jelas AKP Edy Qorinas, Senin (8/11).

• Simpan Senpi Rakitan, Pria 30 Tahun di Way Kanan Lampung Ditangkap Polisi

Setelah dilakuan penggeledahan di seputaran rumah pelaku Firli, akhirnya polisi menemukan barang bukti senjata apa yang dimaksud di dalam kamar pelaku.

"Kami temukan barang bukti dua unit Senpi rakitan jenis pistol di dalam tas pinggang warna hitam yang diletakkan di atas ranjang tidur pelaku," terang Kasatreskrim.

Selain dua pucuk senjata api rakitan, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa empat butir amunisi aktif kaliber 3,8 milimeter yang juga disimpan di dalam tas tersebut.

Setelah pelaku Firli dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, ia mengakui jika dua pucuk Senpi ilegal itu adalah miliknya.

Pelaku Firli juga menyebutkan, bahwa senpi ilegal tersebut ia gunakan sebagai alat untuk melakukan aksi kriminalitas pencuriam motor (Curanmor) di wilayah Bandar Lampung beberapa hari sebelumnya.

"(Senpi) buat (melakukan) Curanmor di Bandar Lampung Minggu lalu. (Aksi Curanmor) saya lakukan dengan kawan lainnya di Bandar Lampung," ujar Firli kepada penyidik Satreskrim Polres Lamteng.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Firli dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.( tribunlampung.co.id / syamsir alam )

Related Posts

0 Response to "Tekab 308 Polres Lamteng Tangkap Pria Pemilik Dua Pucuk Senpi Rakitan"

Post a Comment