Update Aturan Naik Pesawat Terbaru Hari Ini Calon Penumpang Kini Wajib Vaksin dan Hasil Tes Antigen

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update Aturan Naik Pesawat Terbaru 2021 di masa PPKM ini penumpang pesawat hanya cukup melampirkan hasil tes antigen dan sertifikat Vaksin.
Pelonggaran berbagai aktivitas telah dilakukan pemerintah semenjak awal November 2021 lalu.
Ini berkaitan dengan makin melandainya kasus Covid-19 di sejumlah wilayah di Indonesia.
Salah satu aktivitas yang dilonggarkan adalah syarat perjalanan menggunakan moda transportasi udara.
Para penumpang pesawat tidak lagi diwajibkan melakukan tes swab PCR, cukup menggunakan tes antigen.
• Aturan Terbaru Tempat Wisata saat Liburan Natal dan Tahun Baru 2022
Namun ini dengan syarat dan kondisi tertentu.
Syarat naik pesawat terbang sudah diperbarui sejak Rabu 3 November 2021 lalu.
Penumpang yang sudah vaksin 2 kali bisa menggunakan tes antigen.
Namun bagi penumpang yang belum dan sudah divaksin dosis pertama tetap menggunakan negatif tes PCR.
Aturan baru syarat naik pesawat terbang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
0 Response to "Update Aturan Naik Pesawat Terbaru Hari Ini Calon Penumpang Kini Wajib Vaksin dan Hasil Tes Antigen"
Post a Comment