VIDEO Nurdin Abdullah Tak Mengetahui Terkait Dana Agung JPU Tak Perlu Tahu Intinya Ada Perintah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) proyek infrastruktur lingkup Pemprov Sulsel, Edy Rahmat (ER) menjadi saksi.
Ia bersaksi dalam sidang lanjutan Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini, Rabu (3/11/2021).
Edy Rahmat mengakui telah menerima uang miliaran rupiah dari sejumlah kontraktor.
Secara rinci, Edy menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari Agung Sucipto (AS).
Juga Rp337 juta dari Andi Kemal, Rp324 juta dari Gilang, dan lainnya.
Uang tersebut diterima Edy Rahmat tanpa sepengetahuan Nurdin Abdullah (NA).
Bagaimana respon Jaksa Penuntut Umum KPK? Yuk nonton videonya.(*)
0 Response to "VIDEO Nurdin Abdullah Tak Mengetahui Terkait Dana Agung JPU Tak Perlu Tahu Intinya Ada Perintah"
Post a Comment