PPKM Darurat Pemko Padang Panjang Hapus Pajak Usaha Hingga Retribusi

VIVA â€" Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatra Barat menerbitkan usrat Keputusan nomor 126, 127 dan 128 yang berisi tentang  keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Yang tertuang dalam SK itu, tentang penghapusan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir mulai tanggal 12 sampai 12 Agustus mendatang," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Winarno, Rabu 14 Juli 2021.

Selain itu kata Winarno, juga mengatur tentang besaran sewa kios Pasar Pusat. Pada intinya, Pemko Padang Panjang memberikan pengurangan hingga 75 persen untuk masa 1 Juli sampai 31 Agustus 2021. 

Related Posts

0 Response to "PPKM Darurat Pemko Padang Panjang Hapus Pajak Usaha Hingga Retribusi"

Post a Comment