BOR di RSDC Wisma Atlet Jakarta Tinggal 25 Persen setelah Juli Lalu 90 Persen PPKM Dicabut

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Jakarta turun signifikan setelah menembus 90 persen pada Juli lalu, kini menjadi sekitar 25 persen.
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan meski BOR RSDC Wisma Atlet turun belum tentu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa-Bali akan dilonggarkan atau bahkan dihentikan.
"Jadi tidak serta merta satu indikator begitu mudah merubah suatu kebijakan," kata Moeldoko di RSDC Wisma Atlet Jakarta, Jumat, (6/8/2021).
Meskipun demikian kata Panglima TNI tersebut, turunnya BOR akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan level PPKM di suatu daerah selama Pandemi masih berlangsung.
"Sekali lagi indikator-indikator itu menjadi pertimbangan untuk menentukan leveling, level empat menuju level tiga dan seterusnya. Sampai dengan level 1," katanya.
Sebelumnya Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa penentuan level PPKM dilakukan berdasarkan assessment mingguan dengan memperhatikan dua indikator.
"Yakni laju penularan dan respon kesehatan per daerah," katanya dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube BNPB, Kamis, (5/8/2021).
Untuk menentukan laju penularan Covid-19 ada tiga aspek yang dipertimbangkan yaitu jumlah kasus konfirmasi, jumlah perawatan rumah sakit, dan kematian.
Begitu juga untuk menentukan indikator respon kesehatan terdapat tiga aspek yang dipertimbangkan yaitu besarnya positivity rate yaitu jumlah hasil positif dari total testing yang dilakukan, lalu kemampuan tracing atau penelusuran kontak erat, dan terakhir bed occupancy rate atau tingkat keterisian tempat tidur.
"Selanjutnya kombinasi kedua nilai akhir tersebutlah yang menentukan level setiap kabupaten/kota," katanya.
0 Response to "BOR di RSDC Wisma Atlet Jakarta Tinggal 25 Persen setelah Juli Lalu 90 Persen PPKM Dicabut"
Post a Comment