MASIH PPKM Naik Mobil Motor Pribadi Jarak Jauh Wajib Tes PCR Antigen Simak Peraturan Lengkapnya

TRIBUNSTYLE.COM - Naik mobil dan motor pribadi jarak jauh kini wajib tes PCR Antigen, simak peraturan lengkapnya di sini.

Peraturan-peraturan baru tentang perjalanan dan mobilitas masyarakat di kala pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Dilansir dari Kompas.com, peraturan baru ini telah dirilis pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021.

Peraturan ini tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021.

Peraturan baru ini juga diperkuat dengan peraturan baru dari Kemenhub.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan aturan baru bagi pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak.

Peraturan ini juga mencakup perjalanan transportasi darat minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

Baca juga: KABAR BAIK Antibodi & Imun Orang yang Sudah Vaksin Covid-19 Lebih Kuat dari Penyintas, Ini Kata Ahli

Baca juga: KADIN Perkuat Sektor Ekonomi, Peran Aplikasi PeduliLindungi Jadi Senjata Lawan Pandemi Covid-19

Ilustrasi. Ilustrasi. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Peraturan Inmendagri

Tak semua perjalanan di Jawa-Bali wajibkan PCR Kemudian, Inmendagri Nomor 55 pun menegaskan bahwa syarat tes PCR belum diberlakukan untuk semua moda transportasi sebagaimana yang diwacanakan pemerintah sebelumnya.

Syarat tes PCR ini hanya berlaku untuk perjalanan domestik jarak jauh menggunakan pesawat terbang yang masuk/keluar wilayah Jawa-Bali.

0 Response to "MASIH PPKM Naik Mobil Motor Pribadi Jarak Jauh Wajib Tes PCR Antigen Simak Peraturan Lengkapnya"

Post a Comment