Tak Jera Residivis Pengedar Narkoba Ini Ditangkap Polres Bangka Selatan Amankan 11 Paket Sabu

BABELNEWS.ID -- Tak ada kata jera bagi redivis narkoba ini untuk kembali berulah. Hotel prodeo alias penjara tak membuatnya jera.
Sangkut (32) tersangka pengedar sabu ini kembali menjalankan aksi kriminalnya.
Dia kembali tertangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan pada Senin (27/9/2021) dinihari.
Pihak Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan Sangkut.
Polisi langsung bergerak cepat menangkap Sangkut di kediamannya di Jalan Payak Ubi, Kelurahan Tobolali, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.
Baca juga: Pemuda di Pangkalpinang Ini Curi Kabel AC Masjid, Bikin Lubang Bunker untuk Sembunyi dari Polisi
Baca juga: Nasib Tragis Penambang Kecil di Tengah Mahalnya Harga Timah, Pemuda Ini Diterkam Buaya Ganas
Saat penangkapan polisi berhasil menemukan 11 paket sabu ukuran kecil seberat 3,25 gram siap edar.
Tertangkapnya redivis pengedar sabu ini dibenarkan Kabag Ops Polres Bangka Selatan AKP Surtan Sitorus.
Diakui Surtan peredaran sabu di Toboali kerap meresahkan masyarakat.
Menurut Surtan, awalnya anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di Kontrakan di Jalan Payak Ubi. Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung mengecek kebenarannya.
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendapatkan satu orang tersangka yang berada di dalam kontrakan tersebut. Lalu dilakukan penggeledahan di temukan 11 paket sabu seberat 3,25 gram siap edar," kata Surtan Sitorus, Senin (27/9/2021) saat dikonfirmasi Bangkapos.com.
0 Response to "Tak Jera Residivis Pengedar Narkoba Ini Ditangkap Polres Bangka Selatan Amankan 11 Paket Sabu"
Post a Comment