Kronologi Pedagang Sayur Korban Penikaman Malah Dijadikan Tersangka Kalau Tidak Bela Diri Bisa Mati

TRIBUNSOLO.COM - Kebingungan tengah dialami Budi Alan, pedagang sayur korban penikaman di Medan

Pasalnya ia malah dijadikan tersangka oleh polisi.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Wonogiri, Bantuan Fasilitas Isolasi Terpusat Disiagakan

Kabar ini didapatkan Budi setelah diperiksa 8 kali oleh pihak kepolisian.

"Tanggal 30 September 2021, saya dapat surat ditetapkan sebagai tersangka, padahal saya korban mencoba membela diri. Alasanya karena saya membela diri karena memukul pelaku, saya kan membela diri kalau enggak bela diri bisa mati saya," ucap Budi.

Kronologi dari Budi

Menurut Budi, dirinya dianiaya dan ditikami oleh tiga orang pria di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru pada Senin (9/8/2021) lalu.

"Saya korban ditetapkan sebagai tersangka, padahal waktu itu saya membela diri, kalau enggak saya bisa mati," kata Budi kepada Tribun-medan.com, Kamis (28/10/2021).

Ia mengatakan, kejadian penikaman bermula saat dirinya hendak berdagang sayur di Pasar Pringgan.

Ketika itu, Budi yang merupakan warga Dusun I, Desa Tambunan, Kecamatan Sibolangit didatangi preman. 

"Saya kan jualan buah dan sayur di Pasar Pringgan. Kemudian datang oknum preman minta uang keamanan," kata Budi.

Related Posts

0 Response to "Kronologi Pedagang Sayur Korban Penikaman Malah Dijadikan Tersangka Kalau Tidak Bela Diri Bisa Mati"

Post a Comment