Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Gang Serumpun Banjarmasin Tiga Tersangka Lakukan 29 Adegan

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Rekonstruksi kasus pembunuhan di Jalan Sutoyo S Gang Serumpun, RT 57 Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat dilaksanakan Senin, (1/11/2021) siang.
Bertempat di Mapolsekta Banjarmasin Barat, ketiga tersangka melakukan rekonstruksi insiden berdarah yang merenggut nyawa Ahmad Muzakir (22) pada Kamis (7/10/2021) silam.
Reka ulang yang dipimipin langsung kanit reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting ini turut dihadiri penasihat hukum, keluarga dan saksi.
"Tujuan kita melaksanakan rekonstruksi ini untuk mengetahui benar atau jelas tidaknya antara keterangan para pelaku dan saksi dengan laporan di BAP," kata Kanit reskrim.
Baca juga: Tutup Manhole PDAM Bandarmasih di Jalan Gatot Subroto Banjarmasin Dicuri, Tinggalkan Lubang Menganga
Baca juga: Penganiayaan di Banjarmasin, Pria Batola Dianiaya, Diancam Dua Lelaki Tak Dikenal di Rumah Sewaan
Dari rekonstruksi tersebut, dikatakan kanit reskrim tidak ada perbedaan antara aksi para pelaku dengan BAPnya.
Hanya saja ada temuan baru yang nantinya akan mereka tambahkan di BAP.
"Tadi cuma ada sedikit temuan yang nantinya akan kami tambahkan di BAP," lanjutnya.
Total ada 29 adegan yang diperagakan para tersangka juga para saksi, mulai dari awal pertikaian, hingga korban dibawa ke rumah sakit.
"Motifnya lantaran salah satu istri dari pelaku diganggu oleh korban, tidak terima dengan hal itu, tersangka bersama teman-temannya langsung mendatangi Gang Serumpun itu," beber Ipda Ginting.
"Untuk pasal yang dikenakan adalah 338 KUHP junto 170 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup kanit reskrim.
0 Response to "Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Gang Serumpun Banjarmasin Tiga Tersangka Lakukan 29 Adegan"
Post a Comment