Pemilik Tambak Terdampak Tol Semarang-Demak Tolak Tali Asih Ngatino Beber Alasannya

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Puluhan hektar lahan tambak milik warga yang terdampak pembangunan jalan tol Semarang-Demak, terancam tidak mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan.

Pasalnya, puluhan hektar lahan tambak yang terletak di Kelurahan Terboyo Kulon, Terboyo Wetan dan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semaeang, dinyatakan sebagai tanah musnah oleh panitia pembebasan tanah (P2T).

Warga pemilik lahan tambak kompak menyatakan menolak penetapan tersebut.

Alasannya, puluhan hektar yang terdampak jalan tol masih difungsikan untuk budidaya ikan bandeng, kerang, dan udang.

"Kalau dianggap musnah, itu tidak benar. Karena ketika ada proyek normalisasi Banjir Kanal Timur (BKT) dua tahun lalu, dengan tanah dan objek pajak yang sama, itu dihargai dengan layak."

"Tapi kenapa proyek tol Semarang-Demak ini, tambak kami dianggap tanah musnah?" kata pemilik tambak Ngatino, usai rapat warga pemilik tambak di Rumah Apung, Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara, Rabu (3/11/2021).

Total luas tambak yang terdampak pembangunan jalan tol Semarang-Demak dan belum mendapat ganti rugi ada sekitar 65 hektar milik 10 warga.

Jumlah tersebut tersebar di tiga kelurahan yaitu Terboyo Kulon, Terboyo Wetan dan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Dengan dianggap sebagai tanah musnah, maka warga hanya akan mendapat tali asih yang besarannya masih jauh dari ganti rugi yang layak.

"Harapannya, tim pengadaan tanah tol Semarang-Demak, tetap mencantumkan tambak kami sebagai tanah terdampak sehingga kami bisa mendapat penggantian yang layak melalui appraisal, bukan sekedar tali asih," pintanya.

Related Posts

0 Response to "Pemilik Tambak Terdampak Tol Semarang-Demak Tolak Tali Asih Ngatino Beber Alasannya"

Post a Comment