PPKM Level Satu DKI Izinkan Kapasitas Mal hingga 100 Persen

Selasa, 2 November 2021 - 13:00 WIB

VIVA â€" Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan kapasitas mal atau pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan hingga 100 persen. Hal itu menyusul penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota dari level dua menjadi level satu.

"Mal kapasitasnya dimaksimalkan 100 persen, operasional sampai 22.00 WIB," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa, 2 November 2021.
 
Pelonggaran kapasitas mal di Jakarta itu, setelah pemerintah menurunkan dari PPKM Level 2 menjadi PPKM Level satu yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1. 

Inmendagri terbaru itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mulai berlaku pada Selasa ini hingga 15 November 2021. Dalam Inmendagri itu disebutkan anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan berkunjung didampingi orang tua.

Pengunjung menyantap makanan di sebuah kafe di Mal Central Park, Jakarta Barat. Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
  • Pengunjung menyantap makanan di sebuah kafe di Mal Central Park, Jakarta Barat.
     
    Kemudian, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan pelacakan. Kemudian, pengelola wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat masuk ke mal.
     
    Sementara itu, restoran di dalam mal diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen. Sedangkan untuk supermarket, hypermaket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
     
    Untuk bioskop, ketentuannya juga diperlonggar dengan kapasitas maksimal 70 persen, dengan kategori pengunjung yang boleh masuk adalah hijau dan kuning sesuai aplikasi Peduli Lindungi. Anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk asalkan didampingi orangtua.

    Sedangkan restoran atau kafe di area bioskop diizinkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu maksimal 60 menit. (Antara)

    [embedded content]

    0 Response to "PPKM Level Satu DKI Izinkan Kapasitas Mal hingga 100 Persen"

    Post a Comment