PT Terbit Buka-bukaan soal Alasan Gugat Gojek-Tokopedia Rp18 T

Jakarta, CNN Indonesia --

PT Terbit Financial Technology buka-bukaan soal gugatan Rp1,83 triliun yang mereka layangkan kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek Indonesia) dan PT Tokopedia terkait merek dagang GoTo.

Alfons Loemau, kuasa hukum Terbit Financial Technology menyatakan gugatan dilayangkan karena kliennya merasa mengantongi hak paten atas merek GOTO. Kliennya juga merasa dirugikan atas penggunaan merek GoTo yang dilakukan oleh Gojek dan Tokopedia.

Dia mengungkapkan hak paten kliennya itu sudah tertuang dalam sertifikat merek Nomor IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020 yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial Kementerian hukum dan HAM.


"Dengan penggunaan merek GoTo oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia tanpa adanya pengakuan hak merek terlebih dahulu dan tentu saja melanggar hak atas merek GOTO milik pelapor," kata Alfons di Polda Metro Jaya, Selasa (9/11).

Lebih jauh, ia menyebut merek GOTO milik kliennya juga telah terdaftar lebih dahulu di kelas yang sama, yakni kelas 42. Atas dasar ini, maka dua unicorn tersebut diduga telah melakukan pelanggaran hak atas merek.

"Klien kami PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek GOTO di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 tanggal 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai tanggal 10 Maret 2030," bebernya.

Sebelumnya, PT Terbit Financial Technology menggugat Gojek Indonesia dan Tokopedia Rp1,83 triliun terkait masalah merek GoTo.

[Gambas:Video CNN]

Gugatan tersebut dilayangkan perusahaan melalui kuasa hukum mereka Mochammad Fatoni ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 November 2021. Gugatan kemudian terdaftar dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, penggugat menilai merek GoTo hasil kolaborasi Gojek-Tokopedia dengan GOTO sama dengan milik perusahaan.

"Menyatakan merek GOTO, goto, dan goto financial mempunyai kesamaan pada pokoknya dengan mereka GOTO milik penggugat," ungkap permintaan Terbit Financial Technology dalam gugatannya seperti dikutip CNNIndonesia.com, pada Senin (8/11).

Sementara itu, Vice Presiden Corporate Affairs Gojek, Audrey Petrini merespons bahwa gugatan dan pelaporan polisi sudah diketahui.

Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani menyatakan manajemen akan mempelajari terlebih dahulu gugatan tersebut.

"Saat ini kami sedang mendalami isu tersebut. Yang dapat kami sampaikan adalah GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan akan menghormati proses yang tengah berjalan," ucap Astrid.

(dis)

Related Posts

0 Response to "PT Terbit Buka-bukaan soal Alasan Gugat Gojek-Tokopedia Rp18 T"

Post a Comment