Jangan Keliru Ini Syarat Lengkap Perjalanan Dalam Negeri

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan menerbitkan empat Surat Edaran Baru sebagai syarat perjalanan terbaru. Ada beberapa perubahan yang dilakukan, mulai dari hingga wajib antigen untuk pengguna kendaraan pribadi.
Aturan ini sudah berlaku sejak kemarin, Selasa (02/11/2021) dan untuk aturan penerbangan berlaku hari ini, Rabu (03/11/2021).
0 Response to "Jangan Keliru Ini Syarat Lengkap Perjalanan Dalam Negeri"
Post a Comment